Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka

2 Agustus 2022, 20:30 WIB
Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI – Pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, Polresta Denpasar beserta dengan Polsek jajarannya melakukan press rilis bulanan sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam press rilis bulanan, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa Polresta Denpasar serta Polsek jajarannya berhasil ungkap kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di bulan Juli.

Pada penjelasan Bambang Yugo, ia menyebutkan bahwa Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran telah mengungkap sekitar 25 kasus 3C.

Baca Juga: Polda Bali Perketat Pintu Keluar Masuk Pulau Dewata Jelang KTT G20 November Mendatang

Dari 25 kasus 3C tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap sekitar 30 tersangka yang terlibat.

“Pada bulan Juli, Polresta Denpasar serta Polsek jajaran berhasil mengungkap 25 kasus 3C dan menangkap 30 orang tersangka,” ungkap Bambang Yugo saat lakukan press rilis Polresta Denpasar pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polisi Wanita Polda Bali Bagikan Paket Sembako

- Motor 19 unit

- Mobil 1 unit

- Handphone 25 unit

- Cincin dan gelang emas 1 unit

- Kalung emas 4 buah

- Kotak hp 2 buah

- Dompet 2 buah

Baca Juga: 200 Nakes di RSUP Sanglah Mulai Jalani Vaksinasi Booster Kedua Hari Ini

- STNK 3 buah

- ATM 4 buah

- Obeng 1 buah

- Laptop 1 unit

- Jaket 1 setel

- Sepatu 2 pasang

- Tas dan topi 1 buah

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Personil Polsek Benoa Bagikan Masker untuk Warga

- Kulkas 1 unit

- TV  2 unit

- Dispenser 1 unit

- Kipas angin 1 unnit

- Jam tangan 1 buah

- Regulator selang 19 unit

- Masker silang 15 buah

Baca Juga: Wakapolres Badung Hadiri rapat Persiapan HUT Provinsi Bali ke-64  

- Dive comp 1 unit

- Kompas 3 buah

- Sabung selam 9 buah

- Bukti penarikan 3 lembar

- Plat palsu 2 buh

- Uang tunai sebesar Rp. 25.900.000

Baca Juga: Waka Polsek Mengwi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli

Selain itu, Bambang Yugo juga menjabarkan 25 kasus tindak pidana 3C, antara lain:

- 12 kasus pencurian dengan pemberatan

- 2 kasus pencurian dengan kekerasan

- 3 kasus pencurian kendaraan bermotor

- 8 kasus pencurian biasa

Baca Juga: Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung

Tidak luput juga, Bambang Yugo menjabarkan para pelaku yang berjumlah 30 orang ke dalam 4 kategori yakni curat, curas, curanmor, dan pencurian biasa.

Diketahui bahwa ada sekitar 14 tersangka yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), 4 tersangka yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan terakhir 10 tersangka pencurian biasa.

Kemudian, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga mengklasifikasi para tersangka menurut daerah asal mereka.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

- Bali 16 orang

- Jawa 10 orang

- Jakarta 1 orang

- NTT 1 orang

- Sumatera 2 orang

Tidak hanya itu saja, dalam laporan yang dijelaskannya, ia juga mengklasifikasikan jenis kelamin dari 30 tersangka tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Beri Arahan Kepada Calon Paskibraka yang Bertugas di HUT Kemerdekaan RI ke-77

Menurut laporannya, dari 30 tersangka tersebut tercatat ada 22 orang laki-laki, perempuan 3 orang, dan pelaku di bawah umur ada 4 orang.

Selain itu diantara 30 tersangka tersebut setidaknya ada lima orang residivis atau tindakan kriminal yang terus diulang-ulang oleh pelaku.

Dari 5 residivis tersebut yakni ada dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku pencurian dengan pemberatan, dan satu pelaku pencurian biasa.

Baca Juga: Babhinkamtibmas dan Pecalang Lakukan Pengamanan Upacara Agama di Abiansemal 

Kemudian, Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa dari 30 tersangka tersebut akan dikenakan pasal, yakni:

1. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

2. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

3. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Dewa Rai: Vaksinasi Booster Kedua Sasar 19 Ribu Nakes di Denpasar

Diakhir penjelasannya, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pada bulan Juli ini telah mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Jika dilihat statistik bulan Juli ini, kita telah mengalami peningkatan, namun jumlah pengungkapan kasus juga naik dua kali lipat,” ujarnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler