Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung

- 2 Agustus 2022, 19:41 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram/@true_jrx/

RINGTIMES BALI – I Gede Astina alias Jerinx (JRX) drummer grup band Superman is Dead dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, pada Selasa, 2 Agustus 2022 dengan status cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menyampaikan, status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukan perilaku baik usai dibebaskan.

Gunawan menjelaskan, Jerinx dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni, namun ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh drummer SID tersebut.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

Meski hari ini ia dibebaskan, ia masih berkewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

“Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya) bisa dicabut dan dimasukan kembali ke dalam lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni,” kata Gun Gun dikutip dari Antara.

Gun Gun menjelaskan, selama cuti bersyarat itu, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggungjawab Balai Permasyarakatan hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Beri Arahan Kepada Calon Paskibraka yang Bertugas di HUT Kemerdekaan RI ke-77

Ia berharap Jerinx dan keluarga dapat menjaga marwah selama menjalani masa cuti bersyarat itu.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x