RINGTIMES BALI - Seorang pria berinisal IKAW (48) diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan pada Senin, 25 Juli 2022 di Pemogan.
Tersangka diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti berupa 19 set regulator selam, 6 buah masker selam biasa, 9 buah masker selam min, 1 buah dive comp, dan 3 buah kompas.
Barang-barang curian tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp140 juta.
“Untuk modusnya secara garis besar merupakan pengantar tamu dan pengantar barang penyewaan di sana dengan menggunakan mobil,” ungkap Kanit Reskrim Panit I Polsek Denpasar Selatan Joko Wijayanto dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Disebutkan bahwa tersangka merupakan orang yang biasa mengantar-antar barang ke sebuah toko persewaan di Benoa.
Tersangka yang mengetahui posisi diletakkannya alat-alat selam ini melancarkan aksinya sepulang bekerja pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
Baca Juga: Keluarga di Mengwi Terpapar Covid-19, Bhabinkamtibmas Bersama Nakes Lakukan Tracing
Tersangka langsung membawa pulang barang-barang tersebut ke daerah Tabanan, tepatnya di sebuah Pura Taman Beji.
Barang-barang curian tersebut dimasukkannya ke dalam karung dan disimpan di pinggir sungai.