Advokat Yohan Kapitan Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

- 31 Maret 2024, 18:10 WIB
Terdakwa WNA asal Korea, Chung Chan Ho (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya Yohan A Kapitan,SH,MH (kanan) dan Endang Hastuty Bunga,SH (kiri).~
Terdakwa WNA asal Korea, Chung Chan Ho (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya Yohan A Kapitan,SH,MH (kanan) dan Endang Hastuty Bunga,SH (kiri).~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/dre

RINGTIMES BALI - Tim penasehat hukum terdakwa asal Korea, Chung Chan Ho, yakni Yohan A Kapitan,SH,MH memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara klienya tersebut, untuk membebaskan atau menjatuhkan vonis seringan-ringanya. 

Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam perkara Nomor: PDM.38,DENPA.OHD/01/2024,Selasa (26/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada majelis hakim Gede Putra Astawa,SH.MH dalam amar putusan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edy Artha seluruhnya.

Dalam pleidoi setebal 21 halaman tim kuasa hukum terdakwa asal Korea itu, menguraikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Maka sebagai kuasa hukum memohon agar majelis hakim PN Denapasar yang mengadili perkara memutuskan menerima nota pembelaan terdakwa Chung Chang Ho dari tuntutan JPU 2 tatun dan 6 bulan penjara.

Selain itu Yohan Kapitan bersama rekannya Endang Hastuty Bunga,SH meminta majelis hakim menyatakan klienya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, ia menyatakan sisa pembelian kedua obyek tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih senilai Rp 1.900.000.000 dibebankan kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada saksi korban Wayan Suarningsih.

"Agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan," ungkap Yohan.

Dari analisa hukum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa tetap mengakui dan tidak membantah,hanya menjelaskan cek dan biliyet giro (BG) yang telah diberikan kepada saksi sebanyak 3 kali merupakan cek mundur. Karena kondisi saat itu usaha terdakwa tutup, akibat pandemi covid 19 melanda dunia termasuk Bali. Dampak situasi ini semua tempat usaha terdakwa macet dan mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: OJK Bali Klaim Investor Pasar Modal Meningkat

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x