3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

- 11 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan.
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan. /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

RINGTIMES BALI - Imigrasi Bali dikabarkan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA).

Ketiga WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Bali itu berasal dari Belanda, Jerman, dan Rusia.

Adapun sebab ketiganya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali yaitu karena, WNA asal Belanda dan Jerman tersebut telah melanggar aturan izin tinggal (overstay).

Sedangkan WNA asal Rusia tersebut dideportasi karena berbuat onar, sehingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Anak Muda di Era Digital

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dalam siaran tertulisnya, menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Setelahnya, mereka dideportasi dari Bandar Udara Internasional Gusti Ngurah Rai menuju negaranya masing-masing.

Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, pada Selasa, 9 Agustus pukul 21.30 WITA.

Baca Juga: Kapolsek Mengwi Arahkan Personil untuk Lakukan Anev Internal

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menerangkan bahwa pihaknya lebih lanjut memasukkan nama ketiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak akan bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Anggiat Napitupulu juga menjelaskan mengenai WNA asal Belanda yang berinisial CGAB (75) dan WNA asal Jerman yang berinisial SAP (55) itu dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Baca Juga: Penilaian Ombudsman Jadi Pengukur Peningkatan Pelayanan Publik Polres Badung

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali ini, menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.

WNA asal Negera Kincir Angin itu, mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Kanitpropam Polsek Mengwi Lakukan Pengawasan Melekat Personil di Lapangan

la juga memberi alasan jika uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sementara itu, WNA asal Jerman berinisial SAP juga juga melanggar izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

Ia mengaku tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

Baca Juga: Rapat Forum Sipandu Beradat dan Bankamda, Langkah Tingkatkan Kamtibmas di Kerobokan

Kedua WNA ini sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.

Anggiat Napitupulu lebih lanjut menjelaskan, mengenai WNA asal Rusia berinisial AA yang dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar.

Ia menjelaskan bahwa kasus WNA asal Rusia ini dimulai saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur.

Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Arahkan Personil untuk Tingkatkan Kinerja Pada Anev Mingguan

Pemilik penginapan pun meminta AA pergi, namun ia memilih untuk bertahan di kamar. Ia menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pemilik penginapan pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian. Polisi lalu menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.

Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia.

Baca Juga: Pemkab Badung Siap Alokasikan Anggaran Belanja Rp189 Miliar ke Bidang Kesehatan

WNA yang telah meresahkan masyarakat itu pun juga diketahui sebagai mantan anggota Korps Marinir Jerman.

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia hanya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Antaranews.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah