Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri

- 10 Agustus 2022, 19:33 WIB
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri.
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri. /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

RINGTIMES BALI – Dirkrimsus Cybercrime Subdit V Polda Bali mengungkap pelaku pembuat konten sekaligus pengedar video porno di Denpasar pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) pembuat dan penyebar video porno di Twitter dan Telegram beralamatkan Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime mulanya berkat usaha penyamaran Subdit V yang memantau akun Twitter yang memuat pornografi.

Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Provinsi Bali ke-64, Pemprov Gelar Acara Ramah Tamah

Modus operasinya yaitu tersangka membuat unggahan video porno di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram untuk membagikan video porno.

“Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000,” ucap Satake Bayu dikutip dari Antara.

Mengetahui adanya transaksi video porno tersebut, unit Cybercrime Subdit V Polda Bali melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup Telegram, dimana tersangka (admin grup) membagikan video dengan pemeran sama di Twitter sebelumnya.

Pada Jumat, 21 Juni 2022 lalu, polisi telah melakukan penyelidikan dan diketahui sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Kemeterian Kesehatan RI Pilih Kabupaten Klungkung sebagai Pilot Uji Dashboard Monitoring e KTR

Berdasarkan keterangan tersangka, disebutkan bahwa mereka telah mengunggah kurang lebih 20 video.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x