Ia mengaku tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.
Baca Juga: Rapat Forum Sipandu Beradat dan Bankamda, Langkah Tingkatkan Kamtibmas di Kerobokan
Kedua WNA ini sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.
Anggiat Napitupulu lebih lanjut menjelaskan, mengenai WNA asal Rusia berinisial AA yang dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar.
Ia menjelaskan bahwa kasus WNA asal Rusia ini dimulai saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur.
Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Arahkan Personil untuk Tingkatkan Kinerja Pada Anev Mingguan
Pemilik penginapan pun meminta AA pergi, namun ia memilih untuk bertahan di kamar. Ia menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pemilik penginapan pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian. Polisi lalu menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.
Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia.
Baca Juga: Pemkab Badung Siap Alokasikan Anggaran Belanja Rp189 Miliar ke Bidang Kesehatan