3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

- 11 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan.
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan. /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menerangkan bahwa pihaknya lebih lanjut memasukkan nama ketiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak akan bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Anggiat Napitupulu juga menjelaskan mengenai WNA asal Belanda yang berinisial CGAB (75) dan WNA asal Jerman yang berinisial SAP (55) itu dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Baca Juga: Penilaian Ombudsman Jadi Pengukur Peningkatan Pelayanan Publik Polres Badung

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali ini, menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.

WNA asal Negera Kincir Angin itu, mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Kanitpropam Polsek Mengwi Lakukan Pengawasan Melekat Personil di Lapangan

la juga memberi alasan jika uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sementara itu, WNA asal Jerman berinisial SAP juga juga melanggar izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah