3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

- 11 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan.
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan. /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

RINGTIMES BALI - Imigrasi Bali dikabarkan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA).

Ketiga WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Bali itu berasal dari Belanda, Jerman, dan Rusia.

Adapun sebab ketiganya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali yaitu karena, WNA asal Belanda dan Jerman tersebut telah melanggar aturan izin tinggal (overstay).

Sedangkan WNA asal Rusia tersebut dideportasi karena berbuat onar, sehingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Anak Muda di Era Digital

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali dalam siaran tertulisnya, menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Setelahnya, mereka dideportasi dari Bandar Udara Internasional Gusti Ngurah Rai menuju negaranya masing-masing.

Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, pada Selasa, 9 Agustus pukul 21.30 WITA.

Baca Juga: Kapolsek Mengwi Arahkan Personil untuk Lakukan Anev Internal

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x