3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

- 11 Agustus 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan.
Ilustrasi 3 WNA dideportasi Imigrasi Bali setelah overstay dan tidak membayar penginapan. /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

WNA yang telah meresahkan masyarakat itu pun juga diketahui sebagai mantan anggota Korps Marinir Jerman.

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia hanya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Antaranews.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah