Lebih lanjut, Jayan menjelaskan, terkait masalah dua WNA yang memiliki KTP Indonesia masih akan ditelusuri, sebab kasusnya masih dalam proses pendalaman pengusutan.
"Kami bisa saja lakukan deportasi kepada dua WNA tersebut, tapi kita perlu lihat rangkaian-rangkaianya, karena pasti ada ke bawah yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," katanya.
Jayan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus tersebut dapat segera tuntas terselesaikan.
Bagi yang melakukan pelanggaran serupa, kata dia, akan dihukum dan ditindak agar ada efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga: KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret
Pada kesempatan lain, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali bersama-sama dengan kepolisian serta instansi terkait lainnya secara intensif melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayah Bali.
Koster juga mengimbau kepada turis untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Empat puluh satu WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses," kata Koster.***