Dalam Sepekan 171 Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan WNA di Bali, Kapolda: Kami Tidak Diam

- 12 Maret 2023, 19:55 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkap ada 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA di Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkap ada 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA di Bali. /RINGTIMES BALI/ I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Ulah nakal Warga Negara Asing (WNA) belakangan ini dianggap meresahkan masyarakat, khususnya di Bali.

Keresahan itu terjadi lantaran tak sedikit WNA yang berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, hingga mengganti pelat nomornya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan singkatnya kepada tim RINGTIMES BALI pada Minggu, 12 Maret 2023 telah membenarkan hal tersebut.

Jayan mengatakan bahwa tindakan dari oknum WNA atau para bule di Bali menimbulkan kegaduhan sekaligus mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Bali, Pantau Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu

Dia menegaskan pihaknya telah menindak sebanyak 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA, terdiri dari berbagai macam jenis pelanggaran.

"Kami terus konsisten melakukan penindakan, edukasi juga telah kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan untuk WNA," kata Jayan.

Selain itu, Jayan mengatakan, hingga saat ini ada 19 orang WNA yang terlibat dalam tindak pidana tengah diproses oleh Polda Baliyang. Para WNA itu terlibat dalam berbagai kasus, termasuk tindak pidana narkotika.

"Perlu untuk diketahui bahwa dalam hal ini Polda Bali tidak diam, kami terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Jayan.

Baca Juga: WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Akademisi Unud: Nama Bali sebagai Daerah Pariwisata Bisa Tercemar

Lebih lanjut, Jayan menjelaskan, terkait masalah dua WNA yang memiliki KTP Indonesia masih akan ditelusuri, sebab kasusnya masih dalam proses pendalaman pengusutan.

"Kami bisa saja lakukan deportasi kepada dua WNA tersebut, tapi kita perlu lihat rangkaian-rangkaianya, karena pasti ada ke bawah yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," katanya.

Jayan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus tersebut dapat segera tuntas terselesaikan. 

Bagi yang melakukan pelanggaran serupa, kata dia, akan dihukum dan ditindak agar ada efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga: KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret

Pada kesempatan lain, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali bersama-sama dengan kepolisian serta instansi terkait lainnya secara intensif melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayah Bali.

Koster juga mengimbau kepada turis untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Empat puluh satu WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses," kata Koster.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x