KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret

- 12 Maret 2023, 13:45 WIB
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Ramainya pemberitaan media massa terkait pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara asing (WNA) asal Suriah, masihlah menjadi tanda tanya publik hingga saat ini.

Terbaru, data NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik KTP tersebut, ternyata terdaftar sebagai calon pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, data NIK milik WNA Suriah itu merupakan data turunan yang diterima KPU pada 14 Oktober 2022 lalu, data itu diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kembali Tabanan Secara Rutin Adakan Car Free Day, Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

"Kami akan segera koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Denpasar, karena mereka yang memiliki domain untuk menyatakan apakah data KTP tersebut valid atau tidak," jelas Arsa Jaya kepada Ringtimes Bali, Minggu 12 Maret 2023.

Lebih lanjut Arsa menuturkan, jika data tersebut dinyatakan tidak valid atau terblokir oleh Dukcapil, maka dengan itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk segera mencoret nama tersebut dari daftar calon pemilih.

"Selai itu, nantinya ada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di lapangan, mereka bertugas memastikan dan pemutakhiran data pemilih," tuturnya.

Baca Juga: Kembali Membuat Ulah, Bule di Bali Membuka Usaha Bisnis Rental Reaksi Warga Lokal Penuh Pro-Kontra

Seperti diketahui, seorang WNA Suriah bernama Mohamad Zghaib ternyata memiliki KTP elektronik yang beralamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV, No 19 Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x