BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

- 5 Agustus 2022, 16:30 WIB
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkotika 6 tersangka berhasil diamankan, 3 diantaranya WNA.
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkotika 6 tersangka berhasil diamankan, 3 diantaranya WNA. /Ringtimes Bali/Ari Rismaya/

BNN berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari:

-Kokain seberat 194,81 gram netto
-Hasis seberat 9, 26 gram netto
-Ganja seberat 1,52 gram netto

Dalam kasus ini PED terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

3. Tersangka JO

Tersangka JO lahir di Veracrus, Meksiko, 24 Maret 1983. Ia bekerja sebagai investor sekaligus sebagai pengedar.

Baca Juga: Bawaslu Bali Lakukan Inventarisasi Terhadap Potensi Senketa Proses Pemilu 2024

Ia ditangkap pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa yang beralamat Jalan Pura Warung, Br. Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Barang bukti yang disita antara lain:

- Kokain seberat 206,22 gram netto
- MDMA seberat 34,05 gram netto
- Ganja seberat 1 gram netto

Atas kasus ini, JO terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x