BNN berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari:
-Kokain seberat 194,81 gram netto
-Hasis seberat 9, 26 gram netto
-Ganja seberat 1,52 gram netto
Dalam kasus ini PED terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
3. Tersangka JO
Tersangka JO lahir di Veracrus, Meksiko, 24 Maret 1983. Ia bekerja sebagai investor sekaligus sebagai pengedar.
Baca Juga: Bawaslu Bali Lakukan Inventarisasi Terhadap Potensi Senketa Proses Pemilu 2024
Ia ditangkap pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa yang beralamat Jalan Pura Warung, Br. Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Kokain seberat 206,22 gram netto
- MDMA seberat 34,05 gram netto
- Ganja seberat 1 gram netto
Atas kasus ini, JO terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.