Bawaslu Bali Lakukan Inventarisasi Terhadap Potensi Senketa Proses Pemilu 2024

- 5 Agustus 2022, 09:20 WIB
Bawaslu Provinsi Bali lakukan inventarisasi  potensi sengketa proses Pemilu 2024, pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Bawaslu Provinsi Bali lakukan inventarisasi potensi sengketa proses Pemilu 2024, pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. /ANTARA/HO-Bawaslu Bali

RINGTIMES BALI – Bawaslu Bali melakukan inventarisasi terhadap potensi sengketa proses Pemilu 2024 pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

"Kami sengaja mengundang KPU Bali untuk rapat guna meningkatkan pengawasan mengenai informasi pendaftaran parpol," kata Ketut Ariyani selaku Ketua Bawaslu Bali, dikutip dari Antara Bali, 5 Agustus 2022.

"Kehadiran KPU kali ini selain menyamakan persepsi, juga memberi informasi terkait jumlah partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI," lanjutnya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-74, Polwan Polda Bali Gelar Donor Darah yang Diikuti 63 Peserta

Dia memberi contoh tentang potensi sengketa tahapan pendaftaran partai politik di antaranya saat seseorang terdaftar di 2 keanggotaan partai politik dan keduanya menyatakan mempunyai anggota tersebut.

"Demikian pula ketika seseorang menjadi pengurus tercatat di dua kepengurusan parpol dan kedua parpol mengklaim," kata Ariyani.

Luh Putu Sri Widyastini selaku Anggota KPU Bali menyampaikan bahwa ada 40 partai politik yang telah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan ada 10 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI.

Baca Juga: Kapolres Tabanan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Bali Secara Virtual dan Sesuai Prokes

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Bali dan KPU Bali menggunakan rapat tersebut sebagai ajang untuk menyamakan persepsi dan berbagi informasi.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x