1. Tersangka Miki
Tersangka lahir di Kendal, 10 April 1987, Jawa Tengah. Pekerjaannya adalah wiraswasta.
Baca Juga: BPBD Karangasem Lakukan Kegiatan Rapat Terkait Pemutakhiran RDTR Kecamatan Sidemen
Miki ditangkap oleh pihak BNN Bali pada hari Minggu, 10 Juli 2022 di Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung pada pukul 10.00 WITA.
Pada kasus ini ia berperan sebagai pengedar dan jenis sabu yang ia edar adalah Metamfetamina 0,41 gram netto dan Ekstasi 2,35 gram netto.
Atas kasus ini, ia akan menerima ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
B. Jaringan Ganja
1. Tersangka Raden
Raden memiliki nama lengkap yaitu R. Mashudi Imron Khanif yang lahir di Jember, 12 Juni 1987. Ia bekerja sebagai karyawan swasta
Baca Juga: Rekomendasi Glamping Unik di Kintamani, Berkemah Mewah dan Lebih Dekat dengan Alam