BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

- 5 Agustus 2022, 16:30 WIB
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkotika 6 tersangka berhasil diamankan, 3 diantaranya WNA.
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkotika 6 tersangka berhasil diamankan, 3 diantaranya WNA. /Ringtimes Bali/Ari Rismaya/

Ia ditangkap oleh pihak BNN Bali di Jalan Tukad Badung, Desa Renon, Kec. Denpasar Selatan pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.

Pada kasus ini ia berperan sebagai pengedar. Jenis ganja yang ia edarkan adalah Kokain seberat 4.890,68 gram netto.

Raden akan menerima ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

2. Tersangka I Made Abhaya Swarupa Hari

I Made Abhaya Swarupa Hari atau ASH ini lahir di Denpasar, 22 November 1998 dan bekerja sebagai sopir rental.

Baca Juga: Kapolda Bali Sorot Kasus Covid-19 dan PMK yang Mengalami Kenaikan dalam Rapat Anev

ASH ditangkap di Jl. Gunung Talang I, Lingk. Buana Indah, Kec. Denpasar Barat pada hari Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 12.30.

Dalam kasus ini ASH berperan sebagai pengedar dan pihak BNN berhasil menyita ganja seberat 1.056,9 gram netto.

Tersangka ASH akan menerima ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

C. Jaringan Kokain

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x