1. Tersangka CHR
CHR merupakan WNA (Warga Negara Asing) yang tersangkut kasus tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Kapolda Bali Sorot Kasus Covid-19 dan PMK yang Mengalami Kenaikan dalam Rapat Anev
Pelaku lahir di Warrington Cheshire, 6 Maret 1993 dan bekerja di bagian administrasi sekaligus ia berperan sebagai pengedar.
CHR ditangkap oleh pihak BNN di sebuah villa yang beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Pihak BNN berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 443,56 gram netto. CHR akan diancaman hukuman miniml 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
2. Tersangka PED
Tersangka dengan inisial PED lahir di Rio De Janeiro, Brazil, 20 Juni 1987. Di Bali, dia bekerja sebagai koki sekaligus sebagai bandar Narkotika jenis kokain.
Baca Juga: Bupati Suwirta Buka Acara Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung
PED ditangkap di kediamannya di Jalan raya Semat, Br. Pelambingan, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar 23.00 WITA.