RINGTIMES BALI – Pada Jumat, 5 Agustus 2022, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap enam kasus narkotika di bulan Juli 2022 dan berhasil mengamankan enam tersangka.
Berdasarkan press release BNN Bali Jumat, 5 Agustus 2022, ada tiga tersangka WNI dan tiga tersangka WNA yang tersangkut kasus tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, BNN bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, dan BNN Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, setidaknya ada tiga golongan narkotika yang berhasil diamankan yaitu golongan sabu, kokain, dan ganja.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Klungkung Lakukan Kegiatan Monitoring dan Pencegahan Penularan PMK
Golongan sabu ada sekitar 0,41 gram netto yang berhasil diamankan, golongan ganja ada sekitar 5.950,10 gram netto, dan Kokain sekitar 844,59 gram netto yang berhasil juga diamankan.
Pada acara press release tersebut juga diadakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah diamankan oleh para petugas.
Berikut adalah data dari 6 tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak BNN Provinsi Bali.
A. Jaringan Sabu