Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung

- 2 Agustus 2022, 19:41 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram/@true_jrx/

Baca Juga: Wagub Cok Ace Sambut Baik Bali Jadi Tuan Rumah Gran Fondo New York Championship Asia

Dirinya diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada laki-laki 26 tahun tersebut.

Kemudian, Jerinx dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Ia ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta, namun sejak 1 April 2022 dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Serahkan Sarana Kontak kepada STT Banjar Gunung Pemogan

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi Ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersamanya di Bali.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah