Baca Juga: Wagub Cok Ace Sambut Baik Bali Jadi Tuan Rumah Gran Fondo New York Championship Asia
Dirinya diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada laki-laki 26 tahun tersebut.
Kemudian, Jerinx dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Ia ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta, namun sejak 1 April 2022 dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Serahkan Sarana Kontak kepada STT Banjar Gunung Pemogan
Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi Ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersamanya di Bali.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***