Pemkab Buleleng Bentuk Satgas Penanganan PMK yang Kian Mewabah  

- 8 Juli 2022, 10:15 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk satgas penanganan PMK yang terus merebak di desa Gerokgak dan Seririt.
Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk satgas penanganan PMK yang terus merebak di desa Gerokgak dan Seririt. /Humas Bandung/

RINGTIMES BALI – Pemkab Buleleng membentuk Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini merebak di kabupaten ujung utara Bali tersebut.

Sekda Buleleng Gede Suyasa dalam keterangannya pada Kamis, 7 Juli 2022 menyampaikan, berdasarkan dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten harus bertindak serius menangani kasus PMK, sebab kini sudah semakin merebak dan penyebarannya tercatat di 21 provinsi.

Hingga pada Rabu kemarin, ada 268 kasus PMK tercatat di Buleleng dengan penyebaran pada 8 desa, yaitu 6 desa di kecamatan Gerokgak dan sisanya di Seririt.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Pengurangan Emisi Karbon dengan Menanam Mangrove di Buleleng 

Dari total 268 kasus tersebut, ada sebanyak 28 ekor ternak sudah dipotong bersyarat.

Pihaknya juga memberikan instruksi dengan struktur yang telah ditetapkan agar para camat membuat satgas tingkat kecamatan dan bahkan desa.

Gede Suyasa yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Buleleng menjelaskan langkah penanganan telah dilakukan di awal oleh Dinas Pertanian dengan melakukan desinfeksi kandang ternak terjangkit, vaksinasi, dan pemberian injeksi vitamin.

Upaya tersebut juga dikuatkan dengan komitmen beberapa peternak yang melakukan pemotongan bersyarat.

Baca Juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha, Wakapolres dan Bupati Jembrana Periksa Hewan Kurban

“Kita saat ini sudah melihat data yang ada dan akan langsung ke lokasi untuk memastikan langkah tepat dalam pengendalian penularan PMK ini,” katanya dikutip dari Antara.

Gede Suyasa menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan klasifikasi hewan ternak yang telah terjangkit.

Selain itu, terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama antara peternak dan pemerintah.

Gede Suyasa mengatakan, itu membutuhkan pendekatan sebab tingkat kematian nol persen.

Baca Juga: KPK Gelar Festival Film Internasional di Bali saat ACWG Putaran Kedua

Jika hewan ternak terjangkit dipotong bersyarat, dagingnya masih bisa untuk dijual. Yang membutuhkan pertimbangan yaitu ternak terjangkit yang dipotong paksa kemudian dikubur. Semua harus berdasarkan dari tes laboratorium.

Pengetatan akses keluar masuk hewan ternak juga dilakukan terutama bagi hewan ternak yang sedang sakit, sebab jika ada satu hewan yang sakit di dalam kandang, maka semua dinyatakan sakit.

Maka dari itu, harus dikendalikan agar tidak ada penularan, baik dari luar daerah maupun ke luar daerah.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Bayi Laki-laki oleh PMI Kota Denpasar yang Dibuang Dekat Sungai Imam Bonjol

Satgas Penanganan PMK melakukan koordinasi bersama pihak terkait menjelang Idul Adha untuk memastikan daging di pasaran dalam kondisi sehat.

Ia mengatakan yang dilarang dijual dipastikan dalam kondisi sakit berdasarkan hasil laboratorium, namun daging yang sehat masih bisa untuk dijual, sehingga penjualannya hanya boleh dilakukan di dalam daerah.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah