RINGTIMES BALI – Sungguh malang nasib bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya sendiri. Penemuan bayi dengan jenis kelamin laki-laki menggegerkan warga di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Bayi malang tersebut ditemukan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WITA, di sungai dekat Imam Bonjol Residence.
Mengetahui kabar tersebut pihak PMI Kota Denpasar langsung mengirim satu unit mobil ambulance mengarah ke Jl. Imam Bonjol, di sungai dekat Imam Bonjol Residence, menuju lokasi penemuan bayi.
Baca Juga: PMI Kabupaten Badung Evakuasi Jenazah Positif Covid-19 untuk Dimakamkan
Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di sungai dalam kondisi tidak bernyawa.
Diperkirakan bayi tersebut berusia sekitar kurang lebih 7 bulan dalam kandungan. Bayi tersebut langsung di evakuasi menuju ke kamar jenazah (KMJ) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali.
Terduga pelaku yang tega membuang bayi tidak berdosa tersebut diharapkan segera tertangkap dan mendapat hukuman atas perbuatannya.
Baca Juga: PMI Sulawesi Barat Lakukan Pelayanan Gratis di Pengungsian Korban Gempa Mamuju
Berdasarkan hukum pidana, pelaku pembuang bayi dapat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun.