Penemuan Jenazah Bayi Laki-laki oleh PMI Kota Denpasar yang Dibuang Dekat Sungai Imam Bonjol

- 7 Juli 2022, 16:00 WIB
Penemuan mayat bayi laki-laki oleh PMI Kota Denpasar di sungai dekat Imam Bonjol Residence.
Penemuan mayat bayi laki-laki oleh PMI Kota Denpasar di sungai dekat Imam Bonjol Residence. /Instagram.com/@pmidenpasar

RINGTIMES BALI – Sungguh malang nasib bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya sendiri. Penemuan bayi dengan jenis kelamin laki-laki menggegerkan warga di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Bayi malang tersebut ditemukan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WITA, di sungai dekat Imam Bonjol Residence.

Mengetahui kabar tersebut pihak PMI Kota Denpasar langsung mengirim satu unit mobil ambulance mengarah ke Jl. Imam Bonjol, di sungai dekat Imam Bonjol Residence, menuju lokasi penemuan bayi.

Baca Juga: PMI Kabupaten Badung Evakuasi Jenazah Positif Covid-19 untuk Dimakamkan

Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di sungai dalam kondisi tidak bernyawa.

Diperkirakan bayi tersebut berusia sekitar kurang lebih 7 bulan dalam kandungan. Bayi tersebut langsung di evakuasi menuju ke kamar jenazah (KMJ) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali.

Terduga pelaku yang tega membuang bayi tidak berdosa tersebut diharapkan segera tertangkap dan mendapat hukuman atas perbuatannya.

Baca Juga: PMI Sulawesi Barat Lakukan Pelayanan Gratis di Pengungsian Korban Gempa Mamuju

Berdasarkan hukum pidana, pelaku pembuang bayi dapat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x