Eksepsi Terdakwa Korupsi Eka Wiryastuti Ditolak, 'Ya Kita Hargai'

- 7 Juli 2022, 11:15 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan keputusan sela pada hari ini Kamis, 7 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan keputusan sela pada hari ini Kamis, 7 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan keputusan sela pada hari ini Kamis, 7 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Eka Wiryastuti pada 30 Juni 2022.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Eka Wiryastuti.

Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, Polsek Kuta Utara Kerahkan Bhabinkamtibmas Lakukan Pendataan Hewan Ternak

Menanggapi hal tersebut, Eka Wiryastuti mengungkapkan bahwa dirinya menghargai keputusan tersebut dan akan mengikuti prosesnya.

"Ya kita hargai karena kan memang dibutuhkan proses pembuktian, jadi kita ikuti proses sampai selesai. Mohon doanya" ujar terdakwa Eka Wiryastuti.

I Gede Wija Kusuma selaku tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan menghargai keputusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Denpasar Beri Pelatihan Kepada Pengusaha Kuliner di Bali

Lebih lanjut, pihaknya memaparkan bahwa yang dipersoalkan dalam eksepsi terdakwa yaitu Pasal 143 Ayat 2 mengenai peristiwa materiil.

"Dari awal saya sudah katakan bahwa kalau syarat formilnya kami tidak persoalkan," kata Gede Wija kepada media.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x