Gede Suyasa menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan klasifikasi hewan ternak yang telah terjangkit.
Selain itu, terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bersama antara peternak dan pemerintah.
Gede Suyasa mengatakan, itu membutuhkan pendekatan sebab tingkat kematian nol persen.
Baca Juga: KPK Gelar Festival Film Internasional di Bali saat ACWG Putaran Kedua
Jika hewan ternak terjangkit dipotong bersyarat, dagingnya masih bisa untuk dijual. Yang membutuhkan pertimbangan yaitu ternak terjangkit yang dipotong paksa kemudian dikubur. Semua harus berdasarkan dari tes laboratorium.
Pengetatan akses keluar masuk hewan ternak juga dilakukan terutama bagi hewan ternak yang sedang sakit, sebab jika ada satu hewan yang sakit di dalam kandang, maka semua dinyatakan sakit.
Maka dari itu, harus dikendalikan agar tidak ada penularan, baik dari luar daerah maupun ke luar daerah.
Baca Juga: Penemuan Jenazah Bayi Laki-laki oleh PMI Kota Denpasar yang Dibuang Dekat Sungai Imam Bonjol
Satgas Penanganan PMK melakukan koordinasi bersama pihak terkait menjelang Idul Adha untuk memastikan daging di pasaran dalam kondisi sehat.
Ia mengatakan yang dilarang dijual dipastikan dalam kondisi sakit berdasarkan hasil laboratorium, namun daging yang sehat masih bisa untuk dijual, sehingga penjualannya hanya boleh dilakukan di dalam daerah.***