- PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan.
- PPDN dari ke Pulau Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Tetap Upayakan Pemulihan Ekonomi Pariwisata
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, transportasi darat, transportasi laut dari dan ke Pulau Jawa atau Pulau Bali maupun pengguna kereta api antar kota wajib mematuhi SE meliputi:
- Menunjukkan kartu vaksinasi pertama
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal dalam kurun waktu 2x24 jam
- Atau menunjukkan rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan dan digunakan untuk mengisi e-HAC Indonesia, wajib khusus pengguna transportasi udara dan laut.
Hal ini juga berlaku bagi PPDN dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor serta pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan barang dan logistik.
Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid test antigen sesuai ketentuan di atas.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Walaupun seketika PPDN memiliki surat keterangan hasil tes negatif namun diketahui menunjukkan gejala covid-19 selama perjalanan, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.***