PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

- 3 Juli 2021, 07:57 WIB
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi.
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi. /Antara/ Muhammad Adimaja/hp

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hari ini Sabtu 3 Juli 2021.

Banyak warga menyayangkan diberlakukannya PPKM di Bali ini namun Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa SE Nomor 9 tahun 2021 ini demi melindungi warga.

Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari karena itu diberlakukan PPKM ini, ucap Gubernur I Wayan Koster kemarin.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut sektor-sektor yang harus Anda ketahui terkait PPKM di Bali:

- Pembelajaran di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara online.

- Kegiatan pada sektor non esensial diterapkan 100 persen Work From Home (WFH)

PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi

- Kegiatan pada sektor:

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x