RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hari ini Sabtu 3 Juli 2021.
Banyak warga menyayangkan diberlakukannya PPKM di Bali ini namun Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa SE Nomor 9 tahun 2021 ini demi melindungi warga.
Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari karena itu diberlakukan PPKM ini, ucap Gubernur I Wayan Koster kemarin.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Berikut sektor-sektor yang harus Anda ketahui terkait PPKM di Bali:
- Pembelajaran di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara online.
- Kegiatan pada sektor non esensial diterapkan 100 persen Work From Home (WFH)
- Kegiatan pada sektor:
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru