PPKM Darurat Bali Diterapkan, Garuda Indonesia Sesuaikan Kebijakan

- 3 Juli 2021, 13:54 WIB
PPKM Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini 3 Juli 2021, untuk itu perusahaan penerbangan Garuda Indonesia menyesuaikan kebijakannnya
PPKM Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini 3 Juli 2021, untuk itu perusahaan penerbangan Garuda Indonesia menyesuaikan kebijakannnya /Tangkapan layar Instagram.com/@garuda.indonesia

RINGTIMES BALI - Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Hal ini disampaikan langsung oleh direktur utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra yang menyampaikan bahwa ia akan memastikan pihaknya mendukung dan memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Garuda Indonesia akan menghadirkan fasilitas vaksin Covid-19 di terminal 3 Soekarno-Hatta (Soetta).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di 9 Wilayah

Dilansir dari Antara Bali, Program vaksinasi akan ia mulai adalah salah satu upaya penting dalam penanggulangan Covid-19.

Selain vaksinasi, Garuda Indonesia akan mengoptimalisasi aset digital sesuai dengan peraturan PPKM darurat Jawa-Bali beserta optimalisasi kapasitas penumpang.

Tak hanya itu saja, menurut peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, penumpang juga diwajibkan membawa kartu vaksinasi dan dokumen lainnya seperti hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam. 

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Tetap Upayakan Pemulihan Ekonomi Pariwisata

Garuda Indonesia juga akan memberi pelayanan di pesawat dengan ketentuan cabin crew yang sudah di vaksinasi dua kali.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x