PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

- 3 Juli 2021, 06:13 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli 2021 menerapkan aturan perjalanan dalam negeri dari Satgas Covid-19..
PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 Juli 2021 menerapkan aturan perjalanan dalam negeri dari Satgas Covid-19.. /Angkasa Pura 2/

RINGTIMES BALI - PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 di beberapa kabupaten di Jawa dan Bali.

Selain menerapkan beberapa aturan dalam penerapan PPKM, satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran tentang perjalanan dalam negeri.

Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Pulau Dewata Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

Sama dengan PPKM, SE tersebut juga mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021. Dikeluarkannya SE ini karena terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dengan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama perjalanan di dalam negeri.

Maksud dari SE tersebut adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Berikut beberapa aturan yang termuat dalam SE Satgas Covid-19 mengenai perjalanan dalam negeri, di antaranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x