PPKM Darurat Jawa Bali Diterapkan, Pemalsuan Hasil Test Covid-19 Dikenakan Sanksi

- 3 Juli 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi orang sedang Rapid test antigen. Pemalsuan hasil rapid test akan dikenakan sanksi.
Ilustrasi orang sedang Rapid test antigen. Pemalsuan hasil rapid test akan dikenakan sanksi. /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah diberlakukan hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya PPKM darurat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait peraturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang melakukan pemalsuan terhadap surat hasil tes covid-19 baik RT-PCR maupun rapid test antigen akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: PPKM Darurat Bali Dimulai, Polresta Denpasar Gelar Operasi Aman Nusa Agung II

Hal itu sesuai dengan poin pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021.

“Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Seperti yang diketahui, dalam rangka PPKM darurat, orang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di 9 Wilayah

Disamping harus menunjukkan bukti tersebut, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan saat akan melakukan perjalanan bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebagai berikut.

  • PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan.
  • PPDN dari ke Pulau Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Tetap Upayakan Pemulihan Ekonomi Pariwisata

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, transportasi darat, transportasi laut dari dan ke Pulau Jawa atau Pulau Bali maupun pengguna kereta api antar kota wajib mematuhi SE meliputi:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi pertama
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Atau menunjukkan rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan dan digunakan untuk mengisi e-HAC Indonesia, wajib khusus pengguna transportasi udara dan laut.

Hal ini juga berlaku bagi PPDN dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor serta pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan barang dan logistik.

Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid test antigen sesuai ketentuan di atas.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Walaupun seketika PPDN memiliki surat keterangan hasil tes negatif namun diketahui menunjukkan gejala covid-19 selama perjalanan, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah