RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah diberlakukan hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya PPKM darurat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait peraturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang melakukan pemalsuan terhadap surat hasil tes covid-19 baik RT-PCR maupun rapid test antigen akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: PPKM Darurat Bali Dimulai, Polresta Denpasar Gelar Operasi Aman Nusa Agung II
Hal itu sesuai dengan poin pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021.
“Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Seperti yang diketahui, dalam rangka PPKM darurat, orang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di 9 Wilayah
Disamping harus menunjukkan bukti tersebut, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan saat akan melakukan perjalanan bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebagai berikut.