Kasus Covid-19 Bali Meningkat, Gubernur Koster Berlakukan PPKM Darurat di 9 Wilayah

- 3 Juli 2021, 12:23 WIB
Kasus Covid-19 meningkat, Gubernur Bali berlakukan PPKM Darurat ke sembilan Kabupaten/Kota.
Kasus Covid-19 meningkat, Gubernur Bali berlakukan PPKM Darurat ke sembilan Kabupaten/Kota. /Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster tengah menegakkan kebijakan ketat berupa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai hari ini 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Gubernur Koster akan memberlakukannya kepada Sembilan Kabupaten/Kota yang ada di Bali sesuai dengan Surat Edaran No. 8 tahun 2021 terkait penerapan perubahan aturan pembatasan masyarakat sebelumnya.

Kebijakan ini tepat dilakukan mengingat kasus Covid-19 yang mulai meningkat kembali dan meminta kepada semua masyarakat di Bali untuk taat pada aturan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Perketat Pintu Masuk

Jadi terhitung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sembilan Kabupaten/Kota meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Kota Denpasar, Karangasem, dan Tabanan wajib menerapkan PPKM Darurat.

Adanya PPKM Darurat, maka kegiatan pelaksanaan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademik, Tempat Pendidikan/Pelatihan) semunya dilakukan secara daring.

Dilansir dari Pemprov Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH) dan masih melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

Sedangkan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf work from office (WHO)dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x