Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani

1 Maret 2023, 18:17 WIB
Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus Pembunuhan yang diduga dilakukan dua (2) orang tersangka berinisial IGD (19) dan IMW (18) terhadap korban INR (36) bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat dikonfirmasi menyampaikan memang benar telah menerima limpahan perkara kasus pembunuhan dari Polsek Kintamani.

Pelimpahan perkara pembunuhan ini merupakan proses tahap dua setelah sebelumnya pada tahap satu sekitar empat belas hari (2 minggu) dilakukan penyerahan berkas perkara.

Baca Juga: Sebuah Drone Misterius Menyerang Fasilitas Gas di Moskov

"Hari ini tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan dua tersangka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah berkas perkara lengkap" ucap Agung Teja, Rabu 1 Maret 2023.

Terkait barang bukti (BB) yang diterima, Kasi Pidum asal Puri Kerobokan Badung ini mengatakan adapun BB yang diterima terkait kasus pembunuhan ini diantaranya.

"Pakian yang dipakai korban berisi bercak darah, sepatu boat tersangka, sabit yang digunakan tersangka yang sudah patah dan baju tersangka yang berisi bercak darah," terang Gung Teja.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Denpasar

Menurut Keterangan tersangka, perbuatannya dilakukan karena kalap (spontan) masalah kesalahpahaman antara korban dan tersangka.

Dimana korban merupakan paman tiri dari pelaku, yang sebelumnya tidak ada permasalahan (hubungannya baik-baik saja).

Awalnya hanya karena teguran masalah penanaman alpokat, entah kenapa korban langsung memukul dan mencekik tersangka (IGD) berteriak dan ditolong sama tersangka IMW.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Denpasar Terbaru Bulan Maret 2023

IMW menolong kakaknya IGD dan menarik kaki korban sehingga cekikan terlepas dan IGD saking kalapnya selanjutnya menyerang korban INR dengan membabi buta.

Hingga akhirnya terjadi pembacokan bertubi-tubi pada kepala korban dengan sabit yang dibawa pelaku IGD sehingga korban meregang nyawa dan setelah itu korban dibuang ke jurang dekat ladang.

"Ini murni spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan oleh tersangka kepada korban karena hubungan mereka sebelumnya harmonis," terang Kasi Pidum.

Baca Juga: Siap-siap Dewa 19 Bakal Gelar Konser 30th Berkarya di Denpasar

Agung Teja menegaskan untuk pasal yang disangkakan, karena menyangkut melakukan tindakan menyebabkan nyawa orang lain sesuai dengan pasal yang berlaku apapun alasannya.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP ayat (3) dengan Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan sadis hingga menyebabkan korban meninggal terjadi di Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani, Rabu 4 Januari 2023 dimana Korban berinisial INR (36) tewas setelah dibacok menggunakan sabit oleh tersangka IGD (19).

Baca Juga: 6 Atlet di Lepas Polda Bali, Ikuti Kejurnas Pencak Silat Cup 2023 GOR Popki Cibubur

Kronologis kejadian, pada saat itu sekitar pukul 13.00 WITA, saat tersangka IMA (18) hendak menyabit rumput di Pondokan Meneng, wilayah Desa Blandingan, pelaku mendengar suara kakaknya berteriak memanggil-manggilnya.

Karena mengira kakaknya sedang mengalami kecelakaan, dia bergegas mengambil sepeda motornya untuk mengecek apa yang terjadi.

Setibanya di jalan setapak di Pondokan Bone wilayah Desa Belandingan, IMA mendapati kakaknya IGD sedang bergumul dengan korban. Pada saat itu, IGD meminta IMA untuk memegang kaki korban. IMA pun memegang kedua kaki korban sambil menduduki kedua betis korban.

Baca Juga: Polda Bali Kirim 6 Atlet Pencak Silat yang Siap Mengikuti Kejuaraan Nasional Kapolri Cup

Selanjutnya, IGD melepas salah satu sepatu booth miliknya, kemudian menggunakan sepatu tersebut memukul kepala korban dan bagian pinggang. Belum puas IGD lalu mengambil sebilah sabit miliknya, yang tergeletak di sebelah TKP, kemudian menebas dan membacok korban menggunakan sabit.

Saking kerasnya bacokan, sabit sempat patah karena mengenai jalan beton. IGD lalu mengambil sabit yang telah lepas dari gagangnya tersebut dan kembali membacok korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di kepala bagian belakang.

Pada saat dibacok, korban sempat meronta-ronta dalam posisi terduduk dan kaki masih dipegang erat oleh pelaku IMA. Setelah membacok dan menebas korban, IGD menyuruh IMA untuk pergi sekalian mengajak anak korban yang masih berusia 2,5 tahun yang pada saat kejadian ada di dekat TKP.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Rumor Pilot Susi Air Philip Bagian dari OPM

Setelah itu tersangka membuang korban kejurang untuk selanjutnya tersangka pergi meninggalkan TKP.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler