Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Bisa Offline dan Online

25 Februari 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi orang melamar pekerjaan /Pixabay / athree23

RINGTIMES BALI - Cara membuat SKCK diperlukan oleh beberapa orang. Sebab SKCK dibutuhkan untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan, pindah alamat, dan lain-lain.

Cara membuat SKCK terbaru 2023 akan kami bagi bagikan di sini. Simak sampai akhir artikel untuk ketahui cara membuat SKCK yang dilansit dari laman SKCK Polri.

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.

Baca Juga: Bersama Partai Demokrat, Adik AWK Tarung ke DPRD Bali

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan memerlukan lagi, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Saat mendaftar pemohon juga diharuskan  membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga: Pesawat Amfibi Akan Mendarat Untuk Pertama Kali di Danau Toba

Pendaftar juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Persyaratan Mendaftar SKCK

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tambah Daya Tarik Wisata, Pantai Kuta Sediakan Skatepark hingga Playground

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Offline

1. Kunjungi Polsek terdekat

2. Isi formulir di bagian loket pendaftaran.

Baca Juga: Biaya Bahan Bakar Tinggi, KEPCO Mengalami Kerugian Operasional

3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.

4. Serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK.

5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan dokumen lengkap dan tidak ada dokumen yang terlewatkan.

6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp30.000

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Baca Juga: Sekretaris Jadi Tersangka, KPU Badung Rekomendasi Pelaksana Tugas

8. Perlu Anda ingat, lama atau tidaknya pembuatan SKCK bergantung pada jumlah antrian yang ada. Semakin banyak antrian tentu waktu yang Anda akan habiskan semakin lama. Jam operasional pembuatan SKCK ada di hari kerja bdan biasanya mulai dari jam 08.00 - 15.00.

Cara Membuat SKCK Online

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran"

3. Isi lengkap semua formulir data diri

Baca Juga: Lakukan Test Motor, Bupati Bangli Resmikan Sirkuit Dragrace Desa Landih

4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui Bank BRI

Baca Juga: Bali Berhasil Raih Peringkat ke 2 dari 10 Destinasi Terpopuler Dunia, Kalahkan London dan Paris

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.

Itulah cara membuat SKCK online maupun offline. Semoga membantu ***

Cek berita cara pengurusan surat penting lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler