Sekretaris Jadi Tersangka, KPU Badung Rekomendasi Pelaksana Tugas

- 25 Februari 2023, 18:09 WIB
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. /dok. KPU Badung/

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung merekomendasikan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Badung.

Hal ini buntut penetapan status tersangka terhadap pejabat Sekretaris KPU Badung berinisial IGNW oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penyelenggaraan Pilkada Badung Tahun 2020 lalu.

"Untuk memastikan tahapan Pemilu tetap berjalan, maka kami rekomendasi agar jabatan sekretaris itu segera terisi. Namun apakah nanti disetujui, sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI," ungkap Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Ringtimes Bali, Sabtu 25 Februari 2023.

Baca Juga: Lakukan Test Motor, Bupati Bangli Resmikan Sirkuit Dragrace Desa Landih

Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Kayun ini menambahkan, meskipun IGNW telah ditetapkan tersangka, sampai saat ini kegiatan kesekretariatan di KPU Badung tetap berjalan normal.

"Kami tetap fokus melaksanakan tugas, apalagi kini sedang tahapan Pemilu, seperti pencocokan dan penelitian data pemilih serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan DPD,” katanya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menuturkan terkait surat rekomendasi Plt tersebut, oleh KPU Bali telah mengirimkannya ke KPU RI di Jakarta dan kini sedang berproses.

Baca Juga: Bali Berhasil Raih Peringkat ke 2 dari 10 Destinasi Terpopuler Dunia, Kalahkan London dan Paris

"Tetapi yang jelas menyangkut ketetapan, apakah rekomendasi ini diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan penuh dari Sekjen KPU RI," tutup Lidartawan.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x