MA Bali Fokus Jajaki Penggunaan Lain Dana SPI di Universitas Udayana

22 Februari 2023, 19:08 WIB
Universitas Udayana, /Tangkap laman Unud/

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana. 

Selama penyidikan, pihak kejaksaan berusaha untuk mendalami modus operandi yang digunakan dalam melakukan korupsi tersebut, termasuk fokus pada penggunaan dana yang diduga dipakai oleh tiga pejabat yang telah menjadi tersangka. 

Dalam hal ini, kejaksaan akan memeriksa sejumlah bukti dan saksi yang relevan dengan kasus tersebut, seperti dokumen keuangan, transaksi keuangan, dan keterangan dari para pihak yang terkait. 

Baca Juga: Edi Rusyandi dari Fraksi Golkar Gelar Reses II Masa Sidang 2022-2023

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan benar dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum. 

Dalam kasus ini, kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman saat bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Denpasar, Bali, Rabu. 

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lanjutkan Kebijakan Pemblokiran Sementara Anggaran 2023

Berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Udayana, ia menyatakan bahwa biaya SPI hanya berlaku untuk fakultas-fakultas tertentu yang dianggap favorit di perguruan tinggi negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara. 

"Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu 'kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasarkan keputusan rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaan nya," katanya dilansir dari bali.antaranews pada 22 Februari 2023. 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penarikan SPI dilakukan berdasarkan keputusan rektor dan ada satu fakultas yang seharusnya tidak memungut biaya namun masih melakukan pemungutan tersebut. Pihak yang bersangkutan sedang menyelidiki penggunaan dana tersebut. 

Baca Juga: Anggotanya Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Darah Saya Mendidih

Informasi bahwa tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut. 

Tujuan dari penghitungan dan penelitian ini kemungkinan untuk memastikan bahwa penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sah. 

Dengan dilakukannya penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut oleh tim auditor dari PPATK dan OJK, diharapkan dapat tercipta pengawasan yang ketat dan terhindar dari tindakan yang merugikan masyarakat atau pihak-pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Nyoman dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Koster Sarankan KB 4 Anak

Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penggunaan dan aliran dana oleh tiga tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS yang diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. 

Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 

Hal ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan dan mengungkap keterkaitan antara tiga tersangka tersebut dengan tindakan tersebut serta penggunaan dan aliran dana yang terkait dengan tindakan tersebut. 

Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Denpasar Ke-235, Wakil Walikota kunjungi Kontes Ikan Koi 'Denpasar One Day'

Ade mengatakan kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana sebesar Rp 3,8 miliar untuk lebih dari 300 mahasiswa yang datang ke Universitas Udayana melalui jalur mandiri. Jumlah siswa rata-rata Rp 10 juta. 

"Kalau hitungan mulai dari tahun 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan, ya. Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut," kata dia. 

Bahwa pihaknya melakukan penelitian menemukan modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana. Modus tersebut tidak hanya memungut tanpa dasar kepada mahasiswa pada fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor. 

Baca Juga: Tunggu Teddy Minasaha, Hakim PN Jakarta Barat Tunda Sidang Kasus Sabu

Namun, informasi lebih lanjut mengenai modus penggunaan dana SPI Universitas Udayana yang dimaksud tidak dijelaskan dengan jelas dalam kalimat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan informasi lebih lanjut untuk dapat memahami secara detail mengenai modus penggunaan dana SPI Universitas Udayana. 

"Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar)," kata Ade saat ditanyai terkait dengan modus lain penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana. 

Ade mengatakan, penyidik ​​khusus dari Kejaksaan Bali saat ini sedang menggabungkan bukti, keterangan, dan ahli untuk mengungkap secara jelas kasusnya, yakni dugaan korupsi dana SPI. 

Baca Juga: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

Menurut Ade, pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pejabat rektor Universitas Udayana yang ditetapkan sebagai tersangka sedang menunggu jadwal. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah kami lakukan. Tersangka sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Kepala Kejati Bali Ade 

Di sisi lain, Universitas Udayana Bali tetap kooperatif membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana SPI dalam menyeleksi mahasiswa baru melalui seleksi mandiri. 

Juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan Universitas Udayana memberikan pelayanan hukum kepada tiga pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana SPI.*** 

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler