Sidang Teddy Minahasa Berlangsung Ricuh, Hakim Beri Teguran Kuasa Hukum Terdakwa

21 Februari 2023, 06:55 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba /instagram/@eksplisitofficial/

RINGTIMES BALI - Ketua Hakim Agung Jon Sarman Saragih menegur tim pembela Kapolres Teddy Minahasa karena keberatan di saat belum giliran mereka. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran tata cara persidangan dan dapat mengganggu jalannya proses persidangan. 

Sebagai Ketua Hakim Agung, Jon Sarman Saragih memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persidangan berlangsung secara adil dan objektif, sebab itu majelis hakim menegur tim pembela untuk mengingatkan mereka tentang tata cara persidangan yang benar dan untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan baik. 

Momen itu terjadi saat jaksa silih berganti memeriksa saksi Janto Parluhuta Situmorang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023. 

Baca Juga: Rangkul Anak Muda Berpolitik, Partai Gelora Bali Siap Warnai Pulau Dewata

Dalam persidangan, tata cara yang benar adalah untuk menunggu giliran untuk berbicara dan mengajukan keberatan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Jika tim pembela tidak menunggu giliran mereka untuk mengajukan keberatan, itu dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati hakim dan orang lain yang terlibat dalam persidangan. 

Oleh karena itu, tindakan Ketua Hakim Agung Jon Sarman Saragih dalam menegur tim pembela Kapolres Teddy Minahasa mungkin bertujuan untuk mengingatkan mereka tentang tata cara yang benar dalam persidangan dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar dan adil. 

Baca Juga: PPK Denpasar Utara Laksanakan Monitoring Coklit, Sasar 8 Desa dan 3 Kelurahan

Saat itu, JPU menanyakan Janto asal usul sabu yang diterimanya dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto itu. Janto mengatakan, yang beliau memahami sabu itu asal menurut jenderal bintang dua.

Pernyataan Janto bahwa sabu yang diterimanya berasal dari seorang jenderal bintang dua bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus narkoba tersebut. 

Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, jaksa perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut. 

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Tegaskan Penerima Dana Hibah Harus Tertib

Tim pembela terdakwa Teddy keberatan saat JPU menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukit Tinggi. 

Penasihat hukum terdakwa Teddy menyatakan keberatan ketika jaksa menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukit Tinggi, kemungkinan hal ini terkait dengan keabsahan pertanyaan tersebut dan bagaimana pertanyaan tersebut terkait dengan kasus yang sedang diadili. 

Hakim Jon juga mengingatkan tentang aturan ketertiban dalam persidangan yang berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Kadistan Pangan Sebut 350 Ribu Babi di Bali Tidak Terjangkit Virus ASF

Hal ini menunjukkan bahwa Hakim Jon ingin memastikan bahwa semua pihak dalam persidangan harus mematuhi aturan hukum dan tata tertib yang berlaku. 

Dalam situasi seperti ini, penasihat hukum sebaiknya tetap bersabar dan menunggu giliran mereka dengan tenang. 

 Mereka juga harus memperhatikan dan menghormati aturan hukum yang berlaku, dan berperilaku dengan sopan dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Bupati Suwirta Ajak Masyarakat Klungkung Tanamkan Niat Baik untuk Sukseskan Pemilu 2024

“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar," jelasnya.

"Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

Dari penjelasan yang diberikan oleh Hakim Jon, terlihat bahwa pihak penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan dan duplik pada saat giliran mereka tiba. 

Baca Juga: Perbekel Bakas Ungkap RTLH Praja Raksaka Peduli Rakyat Sentuh Hati Masyarakatnya

Pada saat inilah pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatannya terhadap segala hal yang berkaitan dengan kasus yang sedang dibahas dalam persidangan. 

Keberatan yang dapat disampaikan oleh pihak penasihat hukum bisa berupa keberatan terhadap bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, kesaksian yang disampaikan oleh saksi, atau tindakan-tindakan yang diambil oleh jaksa penuntut umum atau hakim selama persidangan. 

 Pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatan tersebut dengan cara yang sopan dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca Juga: Bidlabfor Polda Bali Ungkap Penyebab Kebakaran SPBU Nusa Ceningan

Dia kemudian mengenakan kacamatanya untuk membaca Aturan Acara berdasarkan Pasal 218(1) KUHP, yang mewajibkan setiap orang di ruang sidang untuk menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan. Hakim Jon juga marah dengan persidangan yang tidak tertib. 

Ketentuan kita kan seperti itu di sini yang menunjukkan bahwa ada peraturan atau aturan yang telah disepakati sebelumnya dan harus diikuti, kemudian Anda menyatakan bahwa Anda merasa sedikit geram dengan cara seperti ini. 

“Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang-panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini,” ucap Hakim Jon.*** 

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler