BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

5 Agustus 2022, 16:30 WIB
BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkotika 6 tersangka berhasil diamankan, 3 diantaranya WNA. /Ringtimes Bali/Ari Rismaya/

RINGTIMES BALI – Pada Jumat, 5 Agustus 2022, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap enam kasus narkotika di bulan Juli 2022 dan berhasil mengamankan enam tersangka.

Berdasarkan press release BNN Bali Jumat, 5 Agustus 2022, ada tiga tersangka WNI dan tiga tersangka WNA yang tersangkut kasus tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, BNN bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, dan BNN Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, setidaknya ada tiga golongan narkotika yang berhasil diamankan yaitu golongan sabu, kokain, dan ganja.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Klungkung Lakukan Kegiatan Monitoring dan Pencegahan Penularan PMK

Golongan sabu ada sekitar 0,41 gram netto yang berhasil diamankan, golongan ganja ada sekitar 5.950,10 gram netto, dan Kokain sekitar 844,59 gram netto yang berhasil juga diamankan.

Pada acara press release tersebut juga diadakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah diamankan oleh para petugas.

Berikut adalah data dari 6 tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak BNN Provinsi Bali.

A. Jaringan Sabu

1. Tersangka Miki

Tersangka lahir di Kendal, 10 April 1987, Jawa Tengah. Pekerjaannya adalah wiraswasta.

Baca Juga: BPBD Karangasem Lakukan Kegiatan Rapat Terkait Pemutakhiran RDTR Kecamatan Sidemen

Miki ditangkap oleh pihak BNN Bali pada hari Minggu, 10 Juli 2022 di Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung pada pukul 10.00 WITA.

Pada kasus ini ia berperan sebagai pengedar dan jenis sabu yang ia edar adalah Metamfetamina 0,41 gram netto dan Ekstasi 2,35 gram netto.

Atas kasus ini, ia akan menerima ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

B. Jaringan Ganja

1. Tersangka Raden

Raden memiliki nama lengkap yaitu R. Mashudi Imron Khanif yang lahir di Jember, 12 Juni 1987. Ia bekerja sebagai karyawan swasta

Baca Juga: Rekomendasi Glamping Unik di Kintamani, Berkemah Mewah dan Lebih Dekat dengan Alam

Ia ditangkap oleh pihak BNN Bali di Jalan Tukad Badung, Desa Renon, Kec. Denpasar Selatan pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.

Pada kasus ini ia berperan sebagai pengedar. Jenis ganja yang ia edarkan adalah Kokain seberat 4.890,68 gram netto.

Raden akan menerima ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

2. Tersangka I Made Abhaya Swarupa Hari

I Made Abhaya Swarupa Hari atau ASH ini lahir di Denpasar, 22 November 1998 dan bekerja sebagai sopir rental.

Baca Juga: Kapolda Bali Sorot Kasus Covid-19 dan PMK yang Mengalami Kenaikan dalam Rapat Anev

ASH ditangkap di Jl. Gunung Talang I, Lingk. Buana Indah, Kec. Denpasar Barat pada hari Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 12.30.

Dalam kasus ini ASH berperan sebagai pengedar dan pihak BNN berhasil menyita ganja seberat 1.056,9 gram netto.

Tersangka ASH akan menerima ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

C. Jaringan Kokain

1. Tersangka CHR

CHR merupakan WNA (Warga Negara Asing) yang tersangkut kasus tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Kapolda Bali Sorot Kasus Covid-19 dan PMK yang Mengalami Kenaikan dalam Rapat Anev

Pelaku lahir di Warrington Cheshire, 6 Maret 1993 dan bekerja di bagian administrasi sekaligus ia berperan sebagai pengedar.

CHR ditangkap oleh pihak BNN di sebuah villa yang beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.

Pihak BNN berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 443,56 gram netto. CHR akan diancaman hukuman miniml 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

2. Tersangka PED

Tersangka dengan inisial PED lahir di Rio De Janeiro, Brazil, 20 Juni 1987. Di Bali, dia bekerja sebagai koki sekaligus sebagai bandar Narkotika jenis kokain.

Baca Juga: Bupati Suwirta Buka Acara Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung

PED ditangkap di kediamannya di Jalan raya Semat, Br. Pelambingan, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar 23.00 WITA.

BNN berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari:

-Kokain seberat 194,81 gram netto
-Hasis seberat 9, 26 gram netto
-Ganja seberat 1,52 gram netto

Dalam kasus ini PED terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

3. Tersangka JO

Tersangka JO lahir di Veracrus, Meksiko, 24 Maret 1983. Ia bekerja sebagai investor sekaligus sebagai pengedar.

Baca Juga: Bawaslu Bali Lakukan Inventarisasi Terhadap Potensi Senketa Proses Pemilu 2024

Ia ditangkap pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa yang beralamat Jalan Pura Warung, Br. Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Barang bukti yang disita antara lain:

- Kokain seberat 206,22 gram netto
- MDMA seberat 34,05 gram netto
- Ganja seberat 1 gram netto

Atas kasus ini, JO terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Untuk barang bukti yang akan dihanguskan antara lain:

Baca Juga: Bhabinkamtibmas, Lurah Legian dan Sipandu Berdat Bersinergi Ciptakan Keamanan Wilayah

- Kokain seberat 738,44 gram netto
- Ganja seberat 5.913,92 gram netto
- MDMA seberat 33,08 gram netto
- Hasish seberat 5,5 gram netto

Dengan penangkapan para tersangka pengedar atau bandar barang-barang berbahaya, mampu menyelamatkan sekitar 10 ribu pengguna.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler