Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung

2 Agustus 2022, 19:41 WIB
Jerinx SID. /Instagram/@true_jrx/

RINGTIMES BALI – I Gede Astina alias Jerinx (JRX) drummer grup band Superman is Dead dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, pada Selasa, 2 Agustus 2022 dengan status cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menyampaikan, status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukan perilaku baik usai dibebaskan.

Gunawan menjelaskan, Jerinx dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni, namun ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh drummer SID tersebut.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

Meski hari ini ia dibebaskan, ia masih berkewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

“Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya) bisa dicabut dan dimasukan kembali ke dalam lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni,” kata Gun Gun dikutip dari Antara.

Gun Gun menjelaskan, selama cuti bersyarat itu, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggungjawab Balai Permasyarakatan hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Beri Arahan Kepada Calon Paskibraka yang Bertugas di HUT Kemerdekaan RI ke-77

Ia berharap Jerinx dan keluarga dapat menjaga marwah selama menjalani masa cuti bersyarat itu.

Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx mengatakan, dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri dari Jerinx menjadi penjamin.

Ia menjelaskan, Nora akan mengurus proses pengurusan cuti bersyarat itu. Pihaknya selaku pengacara, akan mengurusi sejumlah masalah teknis dokumen dan seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus sendiri oleh istri Jerinx tersebut.

Baca Juga: Babhinkamtibmas dan Pecalang Lakukan Pengamanan Upacara Agama di Abiansemal 

Jerinx yang dibebaskan hari ini merasa bahagia dan menyampaikan terimakasihnya kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga, kuasa hukum, dan semua yang mendukung selama proses pembinaan di Lapas Kerobokan.

“Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thingking, dan semoga cepat bertemu dengan keluarga,” kata Jerinx.

Ia juga menyampaikan, setelah resmi bebas berencana untuk fokus kepada keluarga, terutama istrinya untuk program bayi tabung.

Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Dewa Rai: Vaksinasi Booster Kedua Sasar 19 Ribu Nakes di Denpasar

Ia juga berencana menggunakan media sosialnya untuk berkarya, berbisnis, dan tidak lagi dilema terkait perkara-perkara yang baginya tidak jelas.

Jerinx menceritakan selama ia di lapas dan fokus membuat album berjudul ‘Sabda Bawah Tanah’ yang akan dirilis Desember nanti.

Sebelumnya, Jerinx tersandung masalah hukum sesuai yang dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Sambut Baik Bali Jadi Tuan Rumah Gran Fondo New York Championship Asia

Dirinya diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada laki-laki 26 tahun tersebut.

Kemudian, Jerinx dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Ia ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta, namun sejak 1 April 2022 dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Serahkan Sarana Kontak kepada STT Banjar Gunung Pemogan

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi Ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersamanya di Bali.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler