Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Akui Berjuang Sendiri: Jangan Dipelintir Kemana-mana

23 Juni 2022, 14:28 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan tanggapannya pasca pembacaan nota keberatan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan tanggapannya pasca pembacaan nota keberatan yang pada Kamis, 23 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan ya supaya seimbang pemberitaannya,” ujar Ni Putu Eka Wiryastuti kepada wartawan.

“Karena bagaimanapun kita sedang berproses jadi harap untuk dihormati dan jangan dipelintir kemana-mana,” lanjut Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Pembacaan Nota Keberatan di Pengadilan Tipikor Denpasar

Terdakwa korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti juga mengingatkan bahwa dirinya didakwa selaku pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai manapun dalam dakwaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.

“Karena saya disini selaku pribadi jadi jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun ya saya pribadi, saya berjuang pribadi aja. Berjuang sendiri demi nama baik saya. Dan satu lagi, Satyam Eva Jayate,” kata Mantan Bupati Tabanan ini.

Nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah diajukan pada 3 Juni 2022 lalu dan dibacakan pagi ini.

Baca Juga: Babhinkamtibmas Bersinergi dengan TNI dan Pecalang Amankan Upacara Piodalan di Abiansemal

Salah satu Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma menyatakan bahwa terdapat tiga poin utama dalam nota keberatan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Pertama, mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan masyarakat me-labelling bahwa saudara Eka Wiryastuti itu sebagai koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jadi, sekarang ini sebagai terdakwa,” ungkap I Gede Wija Kusuma.

Ia juga menjelaskan jika sudah ada keputusan yang berkekuatan perintah, barulah labelling tersebut menjadi bagian dari terdakwa.

Poin kedua yaitu terkait surat dakwaan penuntut umum error in persona.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Badung Laksanakan Patroli Rutin Terkait Informasi dari Program Mesadu Pak Kapolres

“Karena saudara Eka Wiryastuti sebagai Bupati dan Dewa Wiratmaja itu sebagai staf ahlinya, di dalam melanggarkan tugas itu hanya bersifat koordinatif,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, dikatakan apabila terdapat tindak pidana dalam pelaksanaan koordinasi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, maka tidak bisa dibebankan pada yang memberikan koordinasi.

Ketiga yaitu gugatan tidak cermat. Dalam gugatan dikatakan bahwa Eka Wiryastuti didakwa bersama-sama Dewa melakukan penyuapan. Namun, tidak ada penyebutan di mana penyuapan hingga jumlah penyuapannya.

Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Unit Samapta Polsek Kuta Utara Lakukan Patroli Wilayah Rutin

Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang dan langsung dibawa kembali ke tempat penahanan.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler