Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Pembacaan Nota Keberatan di Pengadilan Tipikor Denpasar

- 23 Juni 2022, 14:07 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022.
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI – Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri langsung pembacaan nota keberatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WITA.

Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa atas kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan bersama dengan dosen non-aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa.

Baca Juga: Babhinkamtibmas Bersinergi dengan TNI dan Pecalang Amankan Upacara Piodalan di Abiansemal

Sidang perdananya sudah berlangsung pada 14 Juni 2022 dan nota keberatan diajukan pada 3 Juni 2022.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x