WNA Asal Belarusia Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali Setelah Lakukan Penipuan Asuransi di Negaranya

- 30 Maret 2023, 12:30 WIB
WNA asal Belarusia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan.
WNA asal Belarusia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

WNA Belarusia tersebut ditangkap berdasarkan permintaan dari Hub Inter Mabes Polri dan National Central Bureau (NCB) Minks, Belarusia untuk melakukan penangkapan di wilayah Bali.

"Subject red notice WNA Belarusia yang berinisial AB laki-laki usia 23 tahun, ditangkap pada tanggal 23 Maret 2023 yang lalu di sebuah coffee shop yang berada di wilayah Tabanan," ucapnya.

NCB Minks mengeluarkan permintaan untuk menangkap yang bersangkutan dan memberikan status Red Notice, baru pada tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Cegah Importasi Virus Marburg, Indonesia Perkuat Keamanan di Pintu Masuk Negara

Sedangkan AB sudah berada di Bali sejak 2021 yang lalu, sehingga Ditreskrimum Polda Bali baru berhasil melakukan penangkapan pada 23 Maret 2023, berdasarkan permintaan dari Hub Inter Mabes Polri pada 22 Maret 2023.

Untuk yang bersangkutan hingga saat ini belum dapat memberikan komentarnya terkait kegiatan yang dilakukan selama tinggal di Bali.

Oleh sebab itu Srinadi mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kegiatan AB selama di Bali.

"Sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan belum mau memberikan komentar dan meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x