RINGTIMES BALI - Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali, WNA asal Belarusia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.
Hal itu terungkap pada Kamis, 30 Maret 2023 siang, setelah Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menjelaskan kasusnya di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Polda Bali Jalan Trijata Nomor 1, Dangin Puri Kangin, Denpasar.
Tindak pidana yang dilakukan red notice berinisial AB adalah terkait dengan tindak pidana penipuan asuransi.
Di mana yang bersangkutan telah menyalahgunakan jasa perusahaan asuransi yang mengakibatkan kerugian mencapai USD60 ribu, dengan mengambil keuntungan dari rekayasa yang dibuatnya.
"Jadi yang bersangkutan memiliki kendaraan kemudian diasuransikan, lalu ia mengatakan bahwa kendaraannya mengalami insiden kecelakaan," ungkap Srinadi kepada awak media.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak asuransi ternyata mobil yang dikatakan mengalami kecelakaan tersebut bukanlah mobil yang sudah diasuransikan," sambungnya.
Belarusia minta Indonesia tangkap dua WNA tersebut di Bali