Akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka subject red notice WNA asal Belarusia tersebut, untuk sementara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Bali.***
Akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka subject red notice WNA asal Belarusia tersebut, untuk sementara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Bali.***
Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha