Rencana Pembangunan Terminal LNG di Sidakarya Ditolak Menko Marves, Walhi Bali: Ada Apa Sebenarnya Ini?

- 29 Maret 2023, 19:10 WIB
Walhi Bali mengatakan sempat kaget dengan proses pembahasan kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Proyek Terminal LNG.
Walhi Bali mengatakan sempat kaget dengan proses pembahasan kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Proyek Terminal LNG. /RINGTIMES BALI/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMESBALI - Beredarnya surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tidak direkomendasikannya proyek Terminal Liquified Nature Gas (LNG) di kawasan Mangrove Sidakarya menuai kontroversi dari beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Di dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana inti dari surat tersebut adalah rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB) agar tidak direkomendasikan. 

Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.

Salah satu yang paling getol memperhatikan rencana tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, terhitung sejak pertengahan tahun 2022 yang lalu Walhi Bali selalu mempertanyakan tentang Amdal yang menjadi dasar diizinkannya mendirikan proyek tersebut di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove, Sidakarya, Denpasar Bali.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bali dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 30 Maret 2023

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Walhi Bali yang diwakilkan oleh Direkturnya yakni Made Krisna Bokis Dinata mengatakan sempat kaget terkait dengan proses pembahasan kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Proyek Terminal LNG Sidakarya, yang ternyata sudah diadakan pada tanggal 26 April 2022 yang lalu.

Bokis juga menyampaikan bahwa seharusnya proses penyusunan kerangka acuan Andal proyek Terminal LNG Sidakarya melibatkan organisasi lingkungan hidup yang ada di Bali, seperti Kekal, Walhi dan Frontier Bali.

"Hal tersebut menjadi aneh, karena setiap ada pembahasan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) mengenai proyek di Bali, setidak-tidaknya WALHI selalu diundang dari proses pembahasan kerangka acuan, Namun khusus Proyek Terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan, ini sungguh aneh ada apa sebenarnya ini," ucap Bokis.

Atas pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya, dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian Amdal yang mana menurut Bokis, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang ngawur.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x