Kepala Kejati Bali Diganti, Kasus SPI Unud Tetap Ditelusuri

- 16 Maret 2023, 14:41 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sebana menyampaikan bahwa walaupun Kepala Kejati Bali diganti, kasus tindak pidana korupsi SPI Universitas Udayana akan tetap ditelusuri.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sebana menyampaikan bahwa walaupun Kepala Kejati Bali diganti, kasus tindak pidana korupsi SPI Universitas Udayana akan tetap ditelusuri. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Sistem Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) 2018-2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan empat tersangka, yakni IKB, IMY, NPS dan Rektor Unud Prof. INGA.

IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka tipikor dana SPI pada tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka setelah ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Korsleting Audio, Mobil Terbakar di Traffic Light Simpang Unud

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sebana mengungkapkan bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi dana SPI yang telah menyeret nama rektor Unud tersebut akan terus ditelusuri dan diproses.

Walaupun saat ini Kepala Kejati Bali sudah diganti, namun kasus tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Diketahui Kepala Kejati Bali sebelumnya, Ade T Sutiawarman mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Kejati Jawa Barat. Sebelumnya saat masih menjabat sebagai Kepala Kejati Bali, ia mengusut kasus korupsi dana SPI Unud.

Baca Juga: Dalami Kasus WNA Ber-KTP Indonesia di Bali, Kejari Denpasar Amankan 5 Tersangka

"Bergantinya pucuk pimpinan tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara, jadi semangatnya tetap lanjut tentunya dengan pejabat yang baru tetapi semangatnya masih tetap sama," terang Sebana.

Selain itu, ia juga menyinggung mengenai adanya tersangka baru dari penanganan kasus tipikor tersebut.

Sebana mengatakan hal itu masih dalam proses pengembangan dan pengumpulan saksi-saksi serta alat bukti lainnya oleh tim penyidik Kejati Bali.

Baca Juga: Pemkab Tabanan Studi Banding ke Batam, Bahas Keamanan dan Ketertiban

"Kalau memang nanti terungkap ada alat bukti bahwa memang ada peranan pihak lain tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik, intinya proses penyidikan masih terus berjalan," ucapnya.

Hingga saat ini dari tiga tersangka, dalam waktu beberapa hari ke depan berkas perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh tim penyidik.

Sementara tersangka yang baru resmi ditetapkan, Prof. INGA akan dilaksanakan proses penyidikan terhadap berkas-berkas dari yang bersangkutan. Keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Jembrana, Simak Informasi BMKG Berikut Ini

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan kepada para tersangka karena masih dalam proses, itu menjadi bagian pertimbangan tim penyidik nantinya," tutup Sebana.****

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x