Yayasan THK Dorong Pemda Bali Terapkan Tata Kelola Sampah Berbasis EPR

- 15 Maret 2023, 21:17 WIB
Media Gathering yang diselenggarakan Yayasan Tri Hita Karana di Denpasar, Rabu 15 Maret 2023.
Media Gathering yang diselenggarakan Yayasan Tri Hita Karana di Denpasar, Rabu 15 Maret 2023. /RINGTIMES BALI/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Yayasan Tri Hita Karana (THK) mendorong stakeholder pemerintah daerah di Bali untuk menerapkan tata kelola sampah berbasis Extended Producer Responsibility (EPR).

Pengelolaan sampah berbasis EPR adalah mekanisme ketika suatu perusahaan/produsen penghasil sampah, diwajibkan bertanggung jawab terhadap produk kemasan yang dibuat atau dijual, untuk ditarik dan mendaur ulang sampah kemasannya.

Hal tersebut tertuang dalam media gathering yang diselenggarakan Yayasan Tri Hita Karana, di Hotel Inna Heritage Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.

Salah satu pembicara, dari akademisi yang juga pengamat lingkungan Dr. Ketut Gede Dharma Putra menegaskan, hal itu dapat terlaksana jika pemerintah daerah di Pulau Dewata, dapat melakukan pendekatan kepada produsen yang menghasilkan sampah.

Baca Juga: Wakil Rektor UNUD Akui Prihatin Usai Pimpinannya Ditetapkan Jadi Tersangka: Kita Tetap Ikuti Proses Hukum

"Masih banyak perusahaan atau produsen yang masih abai, padahal hal itu diatur dalam Undang -undang pengelolaan sampah no 18 tahun 2008 dan Permen LHK nomor P .75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen," jelas Gede Dharma.

Dia pun menyarankan pemerintah daerah segera berkomunikasi dengan produsen terkait penanganan sampah kemasan mereka.

"Lakukan pendekatan ke produsen melalui asosiasi pemerintah daerah," katanya.

Sementara Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung, Nengah Sukarta, mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong produsen untuk mengelola sampah kemasannya.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x