Miliki Narkotika hingga Bekerja dengan Paspor Liburan, 15 WNA Dideportasi Imigrasi Denpasar

- 14 Maret 2023, 20:57 WIB
/RINGTIMES BALI/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Terhitung dari Januari sampai 14 Maret 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah memulangkan sebanyak 15 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, terbanyak berasal dari Rusia.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

"WNA tersebut rata-rata menyalahgunakan izin tinggal, banyak yang menggunakan visa liburan, tetapi malah nyambi bekerja di Bali," jelas Tedy.

Tedy memaparkan, ulah para bule yang meresahkan itu, ditindak dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Rusia yang Kerja Sebagai PSK

"Melalui pasal tersebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan," jelas Tedy.

Bahkan, untuk terus menjaga kondusivitas dan kenyamanan di tengah masyarakat. Tedy menambahkan, di hari ini, Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 WNA laki-laki, yaitu inisial JDA (47) asal Australia dan SS (20) asal Rusia.

JDA dipulangkan ke negara asalnya karena kedapatan memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Deksamfetamina.

"Dia ini merupakan limpahan kasus dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Tedy.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x