RINGTIMES BALI - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, SE., MS. memberikan tanggapannya usai penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Ia bersama jajaran pimpinan Unud mengaku prihatin dengan status Prof. Antara sebagai tersangka.
"Kami khususnya pimpinan Unud prihatin dengan status ini. Saya tidak mau mengomentari atau menyalahkan salah satu," ujarnya pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Tuntut Perbaikan Fasilitas Kampus dan SPI, Mahasiswa UNUD Gelar Audiensi dengan Wakil Rektor
Dugaan korupsi dana SPI Unud ini ditaksir merugikan negara hingga Rp443,9 miliar.
Terkait dengan kasus ini, Prof. Antara dijadwalkan mengadakan klarifikasi pada Jumat, 17 Maret 2023.
"Itu kan Pak Rektor yang punya jadwal akan mengklarifikasi terkait dengan status beliau sebagai tersangka," sambungnya.
Hal ini pun telah dituangkan ke dalam berita acara Audiensi Sidang Rakyat Udayana yang telah disepakati oleh jajaran rektorat dan dekan fakultas di Unud pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Rektor Unud Tersangka Kasus SPI Ternyata Miliki Harta Kekayaan Lebih dari Rp 6 Miliar