Dalami Kasus WNA Ber-KTP Indonesia di Bali, Kejari Denpasar Amankan 5 Tersangka

- 16 Maret 2023, 11:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono /Antara/Genta Tenri Mawangi

RINGTIMES BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Suriah dan Ukraina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan Akta kelahiran Indonesia yang digunakan untuk membuka rekening bank di Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudi Hartono mengatakan masih mencari tahu tujuan penggunaan identitas palsu dalam membuat rekening tersebut.

Dikutip dari ANTARA, WNA Suriah bernama asli Mohamad Zgahaib bin Nizar (MNZ) menggunakan nama Agung Nizar Santoso dalam KTP-nya, sementara WNA Ukraina bernama Kryinin Rodin menggunakan nama Alexandre Nur Hadi.

Baca Juga: WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Dispar Sebut Sudah Ada Regulasi yang Mengatur

Dua WNA tersebut dijerat pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang yang membantu membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kejari Denpasar, hasil pemeriksaan awal menunjukkan WNA asal Suriah memberi uang Rp15 juta dan WNA Ukraina menyerahkan uang Rp31 juta.

Uang itu telah diberikan kedua WNA kepada oknum yang membantunya dalam pembuatan dokumen identitas palsu tersebut.

Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

Rudi menambahkan bahwa kedua WNA membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia untuk membuka rekening bank karena berniat membuka usaha dan membeli aset di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x