Kemenkumham Bali Deportasi Turis asal Nigeria dan Rusia

- 13 Maret 2023, 13:14 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu, 12 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu, 12 Maret 2023. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Sementara itu, Gubernur Bali memandang bahwa perlu dilakukan tindak tegas kepada setiap WNA di Bali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum di Indonesia.

Selain itu, ia juga meminta agar turis yang datang ke Bali bisa menghormati budaya yang ada.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster dilansir dari ANTARA, Senin, 13 Maret 2023.

Ia meminta wisatawan yang datang agar selama melakukan kegiatan berwisata, menggunakan fasilitas travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: 2.716 Personel Polda Bali Siap Jaga Keamanan Piala Dunia U-20

Koster juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan wisatawan yang melanggar aturan selama di Bali.

“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktek buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” ucap I Wayan Koster.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya telah memasang imbauan di titik-titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ucap Anggiat.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x